Selasa, 16 Oktober 2012

BANK CENTRAL





PENDAHULUAN

Bank sentral mempunyai fungsi dan peran yang strategis dalam mendukung perkembangan perekonomian suatu negara. Kebijakan yang ditempuh bank sentral berpengaruh langsung terhadap peredaran uang dan suku bunga dalam perekonomian ,serta operasi dan kesehatan perbankan ,yang pada gilirannya akan mempengaruhi tidak hanya perkembangan sektor keuangan tetapi juga pertumbuhan ekonomi,inflasi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Tugas bank sentral pada umumnya mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter,pengaturan dan pengawasan perbankan dan pengaturan dan pelaksanaan sistem pembayaran.

PERUMUSAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN BANK SENTRAL

Tujuan bank sentral dalam menjalankan kebijakan moneter sesuai dengan tujuan ekonomi makro adalah :
a.       Mencapai pertumbuhan ekonomi  yang tinggi dan berkesinambungan
b.      Penggunaan tenaga kerja yang tinggi (tingkat pengangguran rendah)
c.       Stabilitas harga
d.      Stabilitas suku bunga
e.       Stabilitas pasar keuangan
f.       Stabilitas pasar nilai tukar

Un tuk mencapai tujuan –tujuan tersebut bank sentral menggunakan sasaran menengah/ antara (intermediate target) seperti mengendalikan jumlah uang beredar secara luas atau mengendalikan suku bunga jangka pendek dan jangka panjang. Akan tetapi sasaran menengah tersebut tidak dapat dipengaruhi secara langsung oleh kebijakan ,untuk itu bank sentral menggunakan sasaran cadangan atau suku bunga yang lebih responsif terhadap kebijakan bank sentral dan memiliki dampak langsung terhadap tingkat penggunaan tenaga kerja dan tingkat harga serta dampak terhadap tujuan kebijakan moneter lainnya.

 BAGAIMANA BANK SENTRAL MEMPENGARUHI JUMLAH UANG BEREDAR
Untuk mengetahui bagaimana bank sentral menggunakan sasaran menengah dan sasaran operasional untuk mencapi tujuannya,dimulai dengan mempelajari aktivitas bank sentral melauli neracanya.
a.       Kewajiban (liabilities)
-          Currency in circulation atau uang beredar adalah jumlah mata uang yang diterbitkan oleh bank sentral yang dipegang oleh masyarakat.
-          Reserves terdiri dari cadangan wajib bank komersial di bank sentral ditambah uang kartal yang dipegang oleh bank komersial yang disimpan dalam brankas sebagai cadangan lebih.

b.      Aset (assets)
-          Goverment securities atau treasury securities merupakan instrumen operasi pasar terbuka,dimana bank sentral melakukan jual beli obligasi pemerintah dari masyarakat dan bukan dari pemerintah. Dengan membeli obligasipemerintah berarti menambah aset bank sentral dan menambah cadangan yang dimiliki bank sehingga meningkatkan jumlah uang beredar.
-          Discount loans adalah pinjaman yang diberikan bank sentral kepada bank komersial dengan suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga pasar,disebut dengan diskonto. Dengan memberikan diskonto bank sentral menambah cadangan bank sehingga akan meningkatkan jumlah uang beredar.


Bank sentral dapat menambah jumlah uang yang beredar ,MO atau M1 atau yang lainnya dengan cara berikut:
1.    
  Open market operation
Jika bank sentral menjual surat utang ke masyarakat ,maka bank sentral akan menerima uang dari masyarakat sehingga jumlah uang beredar akan berkurang atau mengalami kontraksi. Hal itu dapt dilakukan dengan menaikkan suku  bunga surat utang tersebut.

2.      The discount window
Bank sentral menyediakan pinjaman kepada bank komersial berebntuk pinjaman diskonto,dengan suku bunga diskon ,yang lebih murah dari suku bunga pinjaman lainnya. Pinjaman tersebut disediakan untuk dua macam keperluan yaitu,jika bank komersial kekurangan cadangan dan jika bank kekurangan dana untuk dipinjamkan sementara ongkos pinjaman di interbank market dianggap cukup tinggi. Instrumen ini dianggap relatif kurang efektif karena dapat meningkatkan bahaya moral bank jika suku bunga diskonto rendah.

3.      Rediscount operation
Di beberapa negara (kecuali AS),bank sentral membeli CP atau surat utang perusahaan. Dampak pembelian surat berharga tersebut mengakibatkan M0 akan bertambah.

4.      Foreign exchange operation
Jika bank sentral menggunakan sistem nilai tukar tetap maka bank sentral harus memiliki komitmen untuk membeli dan menjual mata uang asing tersebut dengan nilai tukar yang telah ditetapkan. Jika bank sentral menggunakan sistem nilai tukar mengambang maka bank sentral hanya bertindak sebagai bystander. Karena banyak faktor yang mempengaruhi permintaan mata uang asing maka instrumen ini juga dianggap kurang efektif.

5.      Reserves requirement
Bank sentral dapat menambah jumlah uang beredar dengan menurunkan cadangan minimum. Dengan cadangan minimum yang rendah,bank komersial lebih banyak dana dimultiplikasikan dalam proses penciptaan uang giral. Perubahan cadangan minimum dapat mempengaruhi likuiditas bank komersial ,sehingga instrumen ini dianggap kurang efektif.

6.      Moral suasion
Bank sentral membujuk bank komersial agar tidak memberikan kredit terlalu agresif yang dapat meningkatkan resiko bank. Dengan demikian, bank sentral dapat menekan pinjaman diskonto dan jumlah uang beredar. Akan tetapi karena hanya sifatnya membujuk intrumen ini pun kurang efektif.

Dari keenam instrumen kebijakan moneter diatas,open market operation merupakan instrumen utama yang digunakan oleh bank sentral,kreba merukan kebijakan yang muncul dari inisiatif bank sentral sendiri, dimana bank sentral memiliki informasi yang tepat mengenai jumlah dan volumenya.

BAGAIMANA BANK SENTRAL MEMPENGARUHI SUKU BUNGA

Suku bunga (fed funds) adalah suku bunga pinjaman antar bank dari dana yang disimpan di bank sentral. Suku bunga ini sangat penting dalam menjalankan kebijakan moneter ,karena bank sentral dapat mempengaruhinya secara langsung. Dengan demikian, tinggi rendahnya suku bunga dapat menjadi indikasi keberhasilan bank sentral dalam menjalankan kebijakan moneter. Operasi pasar terbuka, bunga diskonto,dan cadangan minimum adalah instrumen utama bank sentral dalam mempengaruhi suku bunga.
         
   Semakin tinggi  suku bunga ,pinjaman bank komersial ke bank sentral meningkat sehingga meningkatkan penawaran cadangan. Oleh karena itu ,kurva penawaran cadangan memiliki kemiringan positif. Pembelian sekuritas pemerintah melalui pasar terbuka dapat meningkatkan cadangan. Hal ini mengakibatkan kurva penawaran cadangan bergeser kekanan, sehingga menurunkan suku bunga . sedangkan penjualan sekuritas oleh bank sentral menurunkan reserves dan meningkatkan suku bunga.

PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN
Pengaturan terhadap bank dilakukan dengan membuat berbagai ketentuan untuk mengatur keberadaan dan seluruh kegiatan operasional bank ,disebut prudential banking regulation atau pengaturan tentang prinsip kehati- hatian pada bank. Dalam pelaksanaanya ,pengaturan bank mencakupb ketentuan –ketentuan tentang izin pendirian atau pembukaan bank baru, cakupan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan bank, kecukupan modal dan persyaratn bagi pengurus bank.
            Selanjutnya ,bank sentral sebagai pengawas bank komersial  bertugas memantau dan memeriksa apakah pemilik dan pengelola bank telah melaksanakannya. Pengawasan dapat dilakukan secara langsung (on site) ,secara tidak langsung (off site) atau kombinasi keduanya.

25 PRINSIP DASAR PENGAWASAN BANK YANG EFEKTIF

Formulasi buttir –butir pengaturan dan pengawasan yang efektif dilakukan dengan menggunakan beberapa asumsi dasar berikut:
®         tujuan utama pengawasan adalah memelihara kepercayaan masyarakat dan memelihara sistem keuangan. Tujuan tersebut dimaksudkan untuk dapat meminimalkan resiko serta kerugian masyarakat penyimpan maupun bagi kreditur.
®         otoritas pengawas harus mendorong terciptanya disiplin pasar melalui pengaturan dan pengawasan yang baik
®         otoritas pengawas harus mempunyai independensi dan kewenangan yang cukup untuk pengambilan keputusan.
®         pengawas harus memiliki pemahaman yang tinggi mengenai  bisnis perbankan dan dapat memastikan bahwa resiko yang dihadapi bank telah ditangani sebaik –baiknya.
®         adanya penilaian terhadap profil resiko dari masing –masing bank , dan sumber daya telah dialokasikan secara cukup untuk hal tersebut
®         harus dapat memastikan bahwa bank memiliki sumber daya yang cukup untuk menangani resiko yang dihadapi ,termasuk kecukupan modal ,menajemen yang sehat ,serta sistem akuntansi dan pengendalian yang cukup
®         perlu adanya kerja sama yang erat antara otoritas pengawas di suatu negara dengan otoritas pengawas di negara lain, khususnya untuk bank – bank yang beroperasi secara internasional.

Secara rinci , 25 prinsip dasar pengawasan bank yang efektif tersebut adalah sebagai berikut:

KELEMBAGAAN
1.      Masing –masing lembaga harus mempunyai independensi operasional dan sumber daya yang cukup.  Pengawasan bank memerlukan kerangka hukum yang memadai termasuk ketentuan perizinan dan pengawasannya,kewenangan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dari prinsip –prinsip perbankan yang aman dan sehat ,serta perlindungan formal bagi para pengawas bank.

PERIZINAN
2.       Kegiatan yang diperbolehkan bagi lembaga yang diberi izin operasi dan diawasi sebagai bank harus didefenisikan secara jelas dan penggunaan kata “bank” dalam nama lembaga harus diawasi sejauh mungkin
3.      Otoritas perizinan harus memiliki kewenangan untuk menetapkan kriteria dan menolak segala proposal pendirian bank yang tidak memenuhi standar.proses perizinan sekurang –kurangnya mencakup penilaian terhadap sruktur kepemilikan organisasi bank,komisaris dan direksi,rencana operasi dan pengendalian internal , serta proyeksi laporan keuangan termasuk permodalannya.khusu untuk usulan pendirian oleh bank asing maka harus terlebih dahulu dimintakan rekomendasi dari home /parent country supervisory authority.
4.      Pengawas harus memiliki kewenangan untuk mengkaji ulang dan menolak berbagai proposal mengenai pemindahan kepemilikan atau pengendalian secara signifikan
5.      Pengawas harus mempunyai kewenangan menetapkan kriteria untuk mengkaji ulang akuisisi atau investasi mayoritas oleh bank,dan dapat memastikan bahwa afilasi perusahaan tidak membawa bank pada resiko yang berlebihan atau menggangu efektifitas pengawasan.

PERSYARATAN DAN KETENTUAN KEHATI –HATIAN
6.      Pengawasan harus menetapkan kebutuhan penyediaan modal minimum (KPMM) untuk semua bank berdasarkan prinsip kehati –hatian. Khusu bagi bank yang beroperasi secara internasional ,persyaratan tersebut sekurang –kurangnya adalah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Basel Capital Accord
7.      Sistem pengawasan bank telah mencakup penilaian terhadap kebijakan ,praktik dan prosedur perkreditan dan penanaman termasuk menajemen fortofolio aset bank
8.      Pengawas harus dapat memastikan bahwa bank telah menetapkan dan melaksanakan kebijakan ,praktik danprosedur dalam melakukan penilaian terhadap kualitas aset bank.
9.      Pengawas harus dapat memastikan bahwa bank telah memiliki sistem informasi menejemen untuk mengidentifikasi kosentrasi resiko dalam fortofolio bank.
10.  Pengawas harus menetapkan batas maksimum pembelian kredit bagi pihak yang terkait, dan bank telah melakukan pemantauan secara efektif termasuk upaya bank lainnya dalam mengatasi timbulnya resiko
11.  Pengawas harus dapat memastikan bank telah memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai untuk mengidentifikasi ,mamntau,dan mengendalikan country risk dan transfer risk dalam kegiatan perbankan internasional ,termasuk kecukupan cadangan.
12.  Pengawas harus dapat memastikan bank telah memiliki sistem yang dapat menghitung secra akurat ,mamantau mengendalikan resiko pasar secara memadai.
13.  Pengawas harus dapat memastikan bank telah memiliki kebijakan dan prosedur secara akurat, memantau dan mengendalikan resiko pasart secara memadai,memantau dan mengendalikan berbagai resiko potensial.
14.  Pengawas harus dapat memastikan bank telah memiliki pengendalian internal yang memadai,sebanding dengan jenis ukuran bisnis bank,antara lain mencakup delegasi kewenangan dan tanggung jawab,pemisahan tugas dan fungsi ,rekonsiliasi,pengamanan aset dan audit.
15.  Pengawas harus menetapkan bank telah memiliki kebijakan termasuk “strict – know-your customer ruler”untuk meningkatkan standar etika dan profesionalisme dalam sektor keuangan.

METODE PENGAWASAN BANK
16.  Pengawasan bank yang efektif sekurang –kurangnya mencakup kombinasi dan bentuk on site examination dan off site supervision
17.  Pengawas bank harus melakukan kontak secra teratur dengan menejemn bank dan memiliki pemahaman yang seksama terhadap kegiatan bank yang diawasi
18.  Pengawas bank perlu mencakup tahap pengumpulan data ,pengkajian dan analisis terhadap laopran bank,baik secara individual maupun konsolidasi
19.  Pengawas bank harus melakukan kegiatan pembuktian secara independent terhadap kebenaran informasi pengawasan
20.  Salah satu aspek yang mendasar dari pengawasan adalah kemampuan pengawasan bank untuk mengawasi grup perbankan secara konsolidatif

PERSYARATAN INFORMASI
21.  Pengawas harus dapat memastikan bank telah memiliki catatan akuntansi yang memadai berdasarkan kebijakan dan prinsip yang berlaku dan diterapkan secara konsisten.

KEWENANGAN FORMAL LEMBAGA PENGAWAS
22.  Pengawas harus memiliki kewenangan untuk melakukan langkah tindak lanjut apabila dijumpai adanya bank yang tidak mampu memenuhi ketentuan kehati –hatian,pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku atau adanya hal lain yang mengancam nasabah.

PENGAWASAN LINTAS NEGARA /BATAS (CROSS –BORDER BANKING)
23.  Pengawas bank harus melakukan pemantauan dan pengawasan bank secara konsilidasi dan global.
24.  Pengawas bank perlu melakukan kontak tukar menukar informasi bank yang diawasi secara teratur dengan otoritas pengawas negara lain.
25.  Pengawas harus mensyaratkan bahwa kegiatan operasional kantor cabang bank asing diperlakukan sama dengan bank lokal.

INDEPENDENSI BANK CENTRAL
Independensi didefenisikan sebagai kebebasan dari pengaruh,instruksi /pengarahan atau kontrol dari pihak –pihak lain. Selain itu independensi bank sentral menurut Fraser (1994) dalam bank indonesia (2004) diartikan sebagai kebebasan bank sentral untuk dapat melaksanakan kebijakan moneternya yang bebas dari pertimbangan politik. Secara umum independensi dibedakan dalam 5 aspek yaitu:
1.      Kebebasan terhadap campur tangan pemerintah/pihak lain
2.      Kebebasan dalam mencapai sasaran akhir
3.      Kebebasan dalam menggunakan instrumen dan menetapkan sendiri sasaran kebijakan moneter
4.      Kebebasan dewan gubernur bank sentral dalam melaksanakan tugas  yang ditetapkan UU
5.      Kebebasan menetapkan dan mengelola anggaran dan aset kekayaan tanpa persetujan oleh parlemen 

PENGATURAN DAN PENGAWASAN SISTEM PEMBAYARAN
Alasan bank sentral terlibat dalam sistem pembayaran karena sistem pembayaran merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari sistem keuangan  perbankan suatu negara. Keberhasilan sistem pembayaran akan menunjang perkembangansistem keuangan dan perbankan,sebaliknya resiko ketidak lancaran atau kegagalan sistem pembayaran akan berdampak negatif pada kestabilan ekonomi.
a.      SISTEM PEMBAYARAN TUNAI
Kebijakan bank indonesia dibidang pembayaran tunai mencakup 3 apsek:
1.      Pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap uang kartal
2.      Menjaga kualitas uang layak edar
3.      Melakukan tindakan preventif serta represif dalam mengurangi peredaran uang palsu.

Dalam rangka peningkatan pemahaman masyarakat terhadap ciri –ciri keaslian uang rupiah ,bank indonesia melakukan dan meningkatkan upaya yang bersifat preventif dan represif yaitu:
-          Sosialisasi ciri keaslian uang rupiah kepada kalangan perbankan,mahasiswa,masyarakat umum,lembaga negara dan tenaga kerja
-          indonesia diluar negri
-          Sosialisasi 3D melalui media elektronik ,media cetak
-          Menyediakan  sarana informasi kepada masyarakat dalam bentuk hotline services yang menyediakan informasi tentang ciri keaslian uang

b.      SISTEM PEMBAYARAN NONTUNAI
Sistem pembayaran nontunai adalah suatu sistem yang mencakup pengaturan,kontrak/perjanjian,fasilitas operasional dan mekanisme teknis yang digunakan untuk penyampaian,pengesahan,dan penerimaan instruksi pembayaran,serta pemenuhan kewajiban pembayaran melalui pertukaran “nilai”antarperorangan ,bank, dan lembaga lainnya baik domestik maupun antar negara. Instrumen dalam sistem pembayaran nontunai dapat berupa:
1.      Warkat atau dokumen seperti cek,bilyet giro,nota debet
2.      Kartu seperti kartu kredit,ATM,smart card
3.      Melalui internet atau telepon seperti internet banking

Menurut the committee on payment and settlement sistems –bank international settlement (CPSS-BIS,1996) terdapat 5 jenis resiko pembayaran,yaitu:
1.      Resiko kredit,yaitu resiko ketika salah satu peserta dalam sistem pembayaran tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo atau dimasa yang mendatang
2.      Resiko likuiditas , yaitu ketika resiko salah satu peserta dalam sistem pembayaran tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo,meskipun barangkali mampu pada waktu mendatang
3.      Resiko hukum ,yaitu resiko ketika kerangka hukum yang lemah atau ketidakpastian hukum yang dapat menyebabkan atau memperburuk resiko kredit dan resiko likuiditas
4.      Resiko operasional, yaitu resiko yang ditimbulakan oleh faktor operasional, seperti tidak berfungsinya secara teknis atau kesalahan operasional yang dapat menyebabkan resiko kredit dan likuiditas
5.      Resiko sistemik, yaitu resiko ketika ketidakmampuan salah satu peserta untuk memenuhi kewajibannya atau gangguan pada sistem ,menyebabkan ketidakmampuan peserta lain. Selanjutnya kegagalan tersebut menyebar secara luas sehingga membahayakan sistem dan pasar keuangan.

PERBEDAAN BANK UMUM DAN BANK CENTRAL
Bank Sentral
  1. Lembaga yang tidak mencari keuntungan
  2. Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
  3. Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
  4. Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
  5. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
  6. Tidak memiliki saingan
  7. Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
  8. Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan

Bank Umum
  1. Merupakan badan usaha yang mencari untung
  2. Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
  3. Diawasi dan dibina oleh bank sentral
  4. Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
  5. Hanya dapat menciptakan uang giral
  6. Melakukan persaingan antar bank
  7. Harus memiliki rekening pada bank sentral
  8. Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum

Tujuan Kebijakan Moneter Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004  pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang  ditetapkan oleh Pemerintah.  Secara operasional, pengendalian  sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.  Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
 
:: Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
:: Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar