PENDAHULUAN
Bank sentral mempunyai
fungsi dan peran yang strategis dalam mendukung perkembangan perekonomian suatu
negara. Kebijakan yang ditempuh bank sentral berpengaruh langsung terhadap
peredaran uang dan suku bunga dalam perekonomian ,serta operasi dan kesehatan perbankan
,yang pada gilirannya akan mempengaruhi tidak hanya perkembangan sektor
keuangan tetapi juga pertumbuhan ekonomi,inflasi dan kesejahteraan masyarakat
secara keseluruhan. Tugas bank sentral pada umumnya mencakup perumusan dan
pelaksanaan kebijakan moneter,pengaturan dan pengawasan perbankan dan
pengaturan dan pelaksanaan sistem pembayaran.
PERUMUSAN DAN PELAKSANAAN
KEBIJAKAN BANK SENTRAL
Tujuan bank sentral
dalam menjalankan kebijakan moneter sesuai dengan tujuan ekonomi makro adalah :
a. Mencapai
pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan
berkesinambungan
b. Penggunaan
tenaga kerja yang tinggi (tingkat pengangguran rendah)
c. Stabilitas
harga
d. Stabilitas
suku bunga
e. Stabilitas
pasar keuangan
f. Stabilitas
pasar nilai tukar
Un tuk mencapai tujuan
–tujuan tersebut bank sentral menggunakan sasaran menengah/ antara
(intermediate target) seperti mengendalikan jumlah uang beredar secara luas
atau mengendalikan suku bunga jangka pendek dan jangka panjang. Akan tetapi
sasaran menengah tersebut tidak dapat dipengaruhi secara langsung oleh
kebijakan ,untuk itu bank sentral menggunakan sasaran cadangan atau suku bunga
yang lebih responsif terhadap kebijakan bank sentral dan memiliki dampak
langsung terhadap tingkat penggunaan tenaga kerja dan tingkat harga serta
dampak terhadap tujuan kebijakan moneter lainnya.
BAGAIMANA BANK SENTRAL MEMPENGARUHI JUMLAH
UANG BEREDAR
Untuk mengetahui
bagaimana bank sentral menggunakan sasaran menengah dan sasaran operasional
untuk mencapi tujuannya,dimulai dengan mempelajari aktivitas bank sentral
melauli neracanya.
a. Kewajiban
(liabilities)
-
Currency in circulation atau uang
beredar adalah jumlah mata uang yang diterbitkan oleh bank sentral yang
dipegang oleh masyarakat.
-
Reserves terdiri dari cadangan wajib
bank komersial di bank sentral ditambah uang kartal yang dipegang oleh bank
komersial yang disimpan dalam brankas sebagai cadangan lebih.
b. Aset
(assets)
-
Goverment securities atau treasury
securities merupakan instrumen operasi pasar terbuka,dimana bank sentral
melakukan jual beli obligasi pemerintah dari masyarakat dan bukan dari
pemerintah. Dengan membeli obligasipemerintah berarti menambah aset bank
sentral dan menambah cadangan yang dimiliki bank sehingga meningkatkan jumlah
uang beredar.
-
Discount loans adalah pinjaman yang
diberikan bank sentral kepada bank komersial dengan suku bunga yang lebih
rendah dari suku bunga pasar,disebut dengan diskonto. Dengan memberikan
diskonto bank sentral menambah cadangan bank sehingga akan meningkatkan jumlah
uang beredar.
Bank sentral dapat menambah jumlah uang yang beredar
,MO atau M1 atau yang lainnya dengan cara berikut:
1.
Open
market operation
Jika bank sentral menjual surat
utang ke masyarakat ,maka bank sentral akan menerima uang dari masyarakat
sehingga jumlah uang beredar akan berkurang atau mengalami kontraksi. Hal itu
dapt dilakukan dengan menaikkan suku
bunga surat utang tersebut.
2. The
discount window
Bank sentral menyediakan pinjaman
kepada bank komersial berebntuk pinjaman diskonto,dengan suku bunga diskon
,yang lebih murah dari suku bunga pinjaman lainnya. Pinjaman tersebut
disediakan untuk dua macam keperluan yaitu,jika bank komersial kekurangan
cadangan dan jika bank kekurangan dana untuk dipinjamkan sementara ongkos
pinjaman di interbank market dianggap cukup tinggi. Instrumen ini dianggap relatif
kurang efektif karena dapat meningkatkan bahaya moral bank jika suku bunga
diskonto rendah.
3. Rediscount
operation
Di beberapa negara (kecuali
AS),bank sentral membeli CP atau surat utang perusahaan. Dampak pembelian surat
berharga tersebut mengakibatkan M0 akan bertambah.
4. Foreign
exchange operation
Jika bank sentral menggunakan
sistem nilai tukar tetap maka bank sentral harus memiliki komitmen untuk
membeli dan menjual mata uang asing tersebut dengan nilai tukar yang telah
ditetapkan. Jika bank sentral menggunakan sistem nilai tukar mengambang maka
bank sentral hanya bertindak sebagai bystander. Karena banyak faktor yang
mempengaruhi permintaan mata uang asing maka instrumen ini juga dianggap kurang
efektif.
5. Reserves
requirement
Bank sentral dapat menambah jumlah
uang beredar dengan menurunkan cadangan minimum. Dengan cadangan minimum yang
rendah,bank komersial lebih banyak dana dimultiplikasikan dalam proses
penciptaan uang giral. Perubahan cadangan minimum dapat mempengaruhi likuiditas
bank komersial ,sehingga instrumen ini dianggap kurang efektif.
6. Moral
suasion
Bank sentral membujuk bank
komersial agar tidak memberikan kredit terlalu agresif yang dapat meningkatkan
resiko bank. Dengan demikian, bank sentral dapat menekan pinjaman diskonto dan
jumlah uang beredar. Akan tetapi karena hanya sifatnya membujuk intrumen ini
pun kurang efektif.
Dari keenam instrumen
kebijakan moneter diatas,open market operation merupakan instrumen utama yang
digunakan oleh bank sentral,kreba merukan kebijakan yang muncul dari inisiatif
bank sentral sendiri, dimana bank sentral memiliki informasi yang tepat
mengenai jumlah dan volumenya.
BAGAIMANA BANK SENTRAL
MEMPENGARUHI SUKU BUNGA
Suku bunga (fed funds)
adalah suku bunga pinjaman antar bank dari dana yang disimpan di bank sentral.
Suku bunga ini sangat penting dalam menjalankan kebijakan moneter ,karena bank
sentral dapat mempengaruhinya secara langsung. Dengan demikian, tinggi
rendahnya suku bunga dapat menjadi indikasi keberhasilan bank sentral dalam
menjalankan kebijakan moneter. Operasi pasar terbuka, bunga diskonto,dan
cadangan minimum adalah instrumen utama bank sentral dalam mempengaruhi suku
bunga.
Semakin
tinggi suku bunga ,pinjaman bank
komersial ke bank sentral meningkat sehingga meningkatkan penawaran cadangan.
Oleh karena itu ,kurva penawaran cadangan memiliki kemiringan positif.
Pembelian sekuritas pemerintah melalui pasar terbuka dapat meningkatkan
cadangan. Hal ini mengakibatkan kurva penawaran cadangan bergeser kekanan,
sehingga menurunkan suku bunga . sedangkan penjualan sekuritas oleh bank
sentral menurunkan reserves dan meningkatkan suku bunga.
PENGATURAN DAN PENGAWASAN
PERBANKAN
Pengaturan terhadap
bank dilakukan dengan membuat berbagai ketentuan untuk mengatur keberadaan dan
seluruh kegiatan operasional bank ,disebut prudential
banking regulation atau pengaturan tentang prinsip kehati- hatian pada
bank. Dalam pelaksanaanya ,pengaturan bank mencakupb ketentuan –ketentuan
tentang izin pendirian atau pembukaan bank baru, cakupan kegiatan yang boleh
dan tidak boleh dilakukan bank, kecukupan modal dan persyaratn bagi pengurus
bank.
Selanjutnya
,bank sentral sebagai pengawas bank komersial
bertugas memantau dan memeriksa apakah pemilik dan pengelola bank telah
melaksanakannya. Pengawasan dapat dilakukan secara langsung (on site) ,secara
tidak langsung (off site) atau kombinasi keduanya.
25 PRINSIP DASAR
PENGAWASAN BANK YANG EFEKTIF
Formulasi buttir –butir pengaturan dan pengawasan
yang efektif dilakukan dengan menggunakan beberapa asumsi dasar berikut:
® tujuan utama pengawasan adalah
memelihara kepercayaan masyarakat dan memelihara sistem keuangan. Tujuan
tersebut dimaksudkan untuk dapat meminimalkan resiko serta kerugian masyarakat
penyimpan maupun bagi kreditur.
® otoritas pengawas harus mendorong terciptanya
disiplin pasar melalui pengaturan dan pengawasan yang baik
® otoritas pengawas harus mempunyai
independensi dan kewenangan yang cukup untuk pengambilan keputusan.
® pengawas harus memiliki pemahaman yang
tinggi mengenai bisnis perbankan dan
dapat memastikan bahwa resiko yang dihadapi bank telah ditangani sebaik
–baiknya.
® adanya penilaian terhadap profil resiko
dari masing –masing bank , dan sumber daya telah dialokasikan secara cukup
untuk hal tersebut
® harus dapat memastikan bahwa bank
memiliki sumber daya yang cukup untuk menangani resiko yang dihadapi ,termasuk
kecukupan modal ,menajemen yang sehat ,serta sistem akuntansi dan pengendalian
yang cukup
® perlu adanya kerja sama yang erat
antara otoritas pengawas di suatu negara dengan otoritas pengawas di negara
lain, khususnya untuk bank – bank yang beroperasi secara internasional.
Secara
rinci , 25 prinsip dasar pengawasan bank yang efektif tersebut adalah sebagai
berikut:
KELEMBAGAAN
1. Masing
–masing lembaga harus mempunyai independensi operasional dan sumber daya yang
cukup. Pengawasan bank memerlukan
kerangka hukum yang memadai termasuk ketentuan perizinan dan
pengawasannya,kewenangan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang
berlaku dari prinsip –prinsip perbankan yang aman dan sehat ,serta perlindungan
formal bagi para pengawas bank.
PERIZINAN
2. Kegiatan
yang diperbolehkan bagi lembaga yang diberi izin operasi dan diawasi sebagai
bank harus didefenisikan secara jelas dan penggunaan kata “bank” dalam nama
lembaga harus diawasi sejauh mungkin
3. Otoritas
perizinan harus memiliki kewenangan untuk menetapkan kriteria dan menolak
segala proposal pendirian bank yang tidak memenuhi standar.proses perizinan
sekurang –kurangnya mencakup penilaian terhadap sruktur kepemilikan organisasi
bank,komisaris dan direksi,rencana operasi dan pengendalian internal , serta
proyeksi laporan keuangan termasuk permodalannya.khusu untuk usulan pendirian
oleh bank asing maka harus terlebih dahulu dimintakan rekomendasi dari home
/parent country supervisory authority.
4. Pengawas
harus memiliki kewenangan untuk mengkaji ulang dan menolak berbagai proposal
mengenai pemindahan kepemilikan atau pengendalian secara signifikan
5. Pengawas
harus mempunyai kewenangan menetapkan kriteria untuk mengkaji ulang akuisisi
atau investasi mayoritas oleh bank,dan dapat memastikan bahwa afilasi
perusahaan tidak membawa bank pada resiko yang berlebihan atau menggangu
efektifitas pengawasan.
PERSYARATAN DAN KETENTUAN KEHATI
–HATIAN
6. Pengawasan
harus menetapkan kebutuhan penyediaan modal minimum (KPMM) untuk semua bank
berdasarkan prinsip kehati –hatian. Khusu bagi bank yang beroperasi secara
internasional ,persyaratan tersebut sekurang –kurangnya adalah sebagaimana yang
telah ditetapkan oleh Basel Capital Accord
7. Sistem
pengawasan bank telah mencakup penilaian terhadap kebijakan ,praktik dan
prosedur perkreditan dan penanaman termasuk menajemen fortofolio aset bank
8. Pengawas
harus dapat memastikan bahwa bank telah menetapkan dan melaksanakan kebijakan
,praktik danprosedur dalam melakukan penilaian terhadap kualitas aset bank.
9. Pengawas
harus dapat memastikan bahwa bank telah memiliki sistem informasi menejemen
untuk mengidentifikasi kosentrasi resiko dalam fortofolio bank.
10. Pengawas
harus menetapkan batas maksimum pembelian kredit bagi pihak yang terkait, dan
bank telah melakukan pemantauan secara efektif termasuk upaya bank lainnya
dalam mengatasi timbulnya resiko
11. Pengawas
harus dapat memastikan bank telah memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai
untuk mengidentifikasi ,mamntau,dan mengendalikan country risk dan transfer
risk dalam kegiatan perbankan internasional ,termasuk kecukupan cadangan.
12. Pengawas
harus dapat memastikan bank telah memiliki sistem yang dapat menghitung secra
akurat ,mamantau mengendalikan resiko pasar secara memadai.
13. Pengawas
harus dapat memastikan bank telah memiliki kebijakan dan prosedur secara
akurat, memantau dan mengendalikan resiko pasart secara memadai,memantau dan
mengendalikan berbagai resiko potensial.
14. Pengawas
harus dapat memastikan bank telah memiliki pengendalian internal yang
memadai,sebanding dengan jenis ukuran bisnis bank,antara lain mencakup delegasi
kewenangan dan tanggung jawab,pemisahan tugas dan fungsi
,rekonsiliasi,pengamanan aset dan audit.
15. Pengawas
harus menetapkan bank telah memiliki kebijakan termasuk “strict – know-your
customer ruler”untuk meningkatkan standar etika dan profesionalisme dalam
sektor keuangan.
METODE PENGAWASAN BANK
16. Pengawasan
bank yang efektif sekurang –kurangnya mencakup kombinasi dan bentuk on site
examination dan off site supervision
17. Pengawas
bank harus melakukan kontak secra teratur dengan menejemn bank dan memiliki
pemahaman yang seksama terhadap kegiatan bank yang diawasi
18. Pengawas
bank perlu mencakup tahap pengumpulan data ,pengkajian dan analisis terhadap
laopran bank,baik secara individual maupun konsolidasi
19. Pengawas
bank harus melakukan kegiatan pembuktian secara independent terhadap kebenaran
informasi pengawasan
20. Salah
satu aspek yang mendasar dari pengawasan adalah kemampuan pengawasan bank untuk
mengawasi grup perbankan secara konsolidatif
PERSYARATAN INFORMASI
21. Pengawas
harus dapat memastikan bank telah memiliki catatan akuntansi yang memadai
berdasarkan kebijakan dan prinsip yang berlaku dan diterapkan secara konsisten.
KEWENANGAN FORMAL LEMBAGA PENGAWAS
22. Pengawas
harus memiliki kewenangan untuk melakukan langkah tindak lanjut apabila
dijumpai adanya bank yang tidak mampu memenuhi ketentuan kehati
–hatian,pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku atau adanya hal lain yang
mengancam nasabah.
PENGAWASAN LINTAS NEGARA /BATAS (CROSS –BORDER BANKING)
23. Pengawas
bank harus melakukan pemantauan dan pengawasan bank secara konsilidasi dan
global.
24. Pengawas
bank perlu melakukan kontak tukar menukar informasi bank yang diawasi secara
teratur dengan otoritas pengawas negara lain.
25. Pengawas
harus mensyaratkan bahwa kegiatan operasional kantor cabang bank asing
diperlakukan sama dengan bank lokal.
INDEPENDENSI BANK
CENTRAL
Independensi
didefenisikan sebagai kebebasan dari pengaruh,instruksi /pengarahan atau
kontrol dari pihak –pihak lain. Selain itu independensi bank sentral menurut
Fraser (1994) dalam bank indonesia (2004) diartikan sebagai kebebasan bank
sentral untuk dapat melaksanakan kebijakan moneternya yang bebas dari
pertimbangan politik. Secara umum independensi dibedakan dalam 5 aspek yaitu:
1. Kebebasan
terhadap campur tangan pemerintah/pihak lain
2. Kebebasan
dalam mencapai sasaran akhir
3. Kebebasan
dalam menggunakan instrumen dan menetapkan sendiri sasaran kebijakan moneter
4. Kebebasan
dewan gubernur bank sentral dalam melaksanakan tugas yang ditetapkan UU
5. Kebebasan
menetapkan dan mengelola anggaran dan aset kekayaan tanpa persetujan oleh
parlemen
PENGATURAN DAN PENGAWASAN SISTEM PEMBAYARAN
Alasan
bank sentral terlibat dalam sistem pembayaran karena sistem pembayaran
merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari sistem keuangan perbankan suatu negara. Keberhasilan sistem
pembayaran akan menunjang perkembangansistem keuangan dan perbankan,sebaliknya
resiko ketidak lancaran atau kegagalan sistem pembayaran akan berdampak negatif
pada kestabilan ekonomi.
a. SISTEM
PEMBAYARAN TUNAI
Kebijakan
bank indonesia dibidang pembayaran tunai mencakup 3 apsek:
1. Pemenuhan
kebutuhan masyarakat terhadap uang kartal
2. Menjaga
kualitas uang layak edar
3. Melakukan
tindakan preventif serta represif dalam mengurangi peredaran uang palsu.
Dalam rangka peningkatan pemahaman masyarakat terhadap ciri –ciri keaslian uang rupiah ,bank indonesia melakukan dan meningkatkan upaya yang bersifat preventif dan represif yaitu:
-
Sosialisasi ciri keaslian uang rupiah
kepada kalangan perbankan,mahasiswa,masyarakat umum,lembaga negara dan tenaga
kerja
-
indonesia diluar negri
-
Sosialisasi 3D melalui media elektronik
,media cetak
-
Menyediakan sarana informasi kepada masyarakat dalam
bentuk hotline services yang menyediakan informasi tentang ciri keaslian uang
b. SISTEM
PEMBAYARAN NONTUNAI
Sistem
pembayaran nontunai adalah suatu sistem yang mencakup
pengaturan,kontrak/perjanjian,fasilitas operasional dan mekanisme teknis yang
digunakan untuk penyampaian,pengesahan,dan penerimaan instruksi
pembayaran,serta pemenuhan kewajiban pembayaran melalui pertukaran
“nilai”antarperorangan ,bank, dan lembaga lainnya baik domestik maupun antar
negara. Instrumen dalam sistem pembayaran nontunai dapat berupa:
1. Warkat
atau dokumen seperti cek,bilyet giro,nota debet
2. Kartu
seperti kartu kredit,ATM,smart card
3. Melalui
internet atau telepon seperti internet banking
Menurut the committee on payment and settlement sistems –bank international settlement (CPSS-BIS,1996) terdapat 5 jenis resiko pembayaran,yaitu:
1. Resiko
kredit,yaitu resiko ketika salah satu peserta dalam sistem pembayaran tidak
dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo atau dimasa yang mendatang
2. Resiko
likuiditas , yaitu ketika resiko salah satu peserta dalam sistem pembayaran
tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh
tempo,meskipun barangkali mampu pada waktu mendatang
3. Resiko
hukum ,yaitu resiko ketika kerangka hukum yang lemah atau ketidakpastian hukum
yang dapat menyebabkan atau memperburuk resiko kredit dan resiko likuiditas
4. Resiko
operasional, yaitu resiko yang ditimbulakan oleh faktor operasional, seperti
tidak berfungsinya secara teknis atau kesalahan operasional yang dapat
menyebabkan resiko kredit dan likuiditas
5. Resiko
sistemik, yaitu resiko ketika ketidakmampuan salah satu peserta untuk memenuhi
kewajibannya atau gangguan pada sistem ,menyebabkan ketidakmampuan peserta
lain. Selanjutnya kegagalan tersebut menyebar secara luas sehingga membahayakan
sistem dan pasar keuangan.
PERBEDAAN BANK UMUM DAN BANK CENTRAL
Bank Sentral
- Lembaga yang tidak mencari keuntungan
- Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
- Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
- Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
- Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
- Tidak memiliki saingan
- Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
- Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
Bank Umum
- Merupakan badan usaha yang mencari untung
- Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
- Diawasi dan dibina oleh bank sentral
- Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
- Hanya dapat menciptakan uang giral
- Melakukan persaingan antar bank
- Harus memiliki rekening pada bank sentral
- Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum
Bank Indonesia
memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan
ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank
Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah
antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang
tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank
Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran
utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan
menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran
kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan
sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan
nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan
untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran
moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga
sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara
operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan
instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik
rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan
wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga
dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
STATUS DAN KEDUDUKAN BANK
INDONESIA
:: Lembaga Negara yang
Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai
Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai
ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam
merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan
dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri
pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk
menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun
juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut
diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai
otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
:: Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum
publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai
badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan
hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh
masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum
perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam
maupun di luar pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar